Gelar Diskusi Kontitusionalitas Undang-Undang Ibu Kota Negara, Para Pakar Sampaikan Hal Ini

DepokNews – Bidang studi Hukum Tata Negara bersama Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH UI) menggelar webinar berjudul “Membedah Konstitusionalitas Undang-undang Ibu Kota Negara”, pada Jumat (28/1), melalui kanal Zoom Meeting.

Webinar ini dimoderatori oleh Ali Abdillah, LL.M., dengan pembicara Dr. Fitra Arsil (Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI), Dr. Dian P Simatupang (dosen Hukum Administrasi Negara FH UI), dan Moh. Novrizal, LL.M. (Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI).

Dalam sambutannya, Iwan Kurniawan selaku Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, memaparkan urgensi pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disebabkan beberapa faktor, antara lain konsentrasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa yang mencapai 57%, kurangnya ketersediaan air bersih di wilayah Jakarta Raya, alih fungsi lahan secara masif di Pulau Jawa, serta berbagai permasalahan yang muncul akibat kepadatan penduduk.

“Saat ini, kami telah melakukan berbagai koordinasi dan kolaborasi dengan daerah-daerah yang terlibat, khususnya dalam penyusunan regulasi IKN. Kami mendorong tindak lanjut dan memberikan dukungan terhadap kebijakan IKN melalui sinkronisasi pembangunan, sinkronisasi kebijakan daerah, serta fasilitas kebijakan nasional,” ujar Kurniawan.

Novrizal menjelaskan bahwa pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.

Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri. Ia juga mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubenur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.

“Oleh karena itu, kami menyarankan Ibu Kota Nusantara tetap berstatus provinsi dan kepala daerah berstatus gubernur. Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi,” ujar Novrizal.

Sementara itu, Arsil menyatakan bahwa para pembuat UU pemindahan IKN harus memperhatikan asas keterbukaan (meaningful participation). Persetujuan bersama adalah pengesahan formil sehingga para pembuat kebijakan sebaiknya melibatkan masyarakat luas dalam proses penyusunan undang-undang. Ia juga mempertanyakan konsep otorita pada IKN.

Jika mengacu pada UU No. 18, konsep otorita adalah konsep nama saja. Selain itu, harus dikaji terkait mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, karena wilayah otorita IKN tidak memiliki dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) serta belum diketahui wilayah otorita IKN tetap termasuk Provinsi Kalimantan Timur atau terpisah menjadi wilayah tersendiri.