Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Nasional

Gus Sholah: Revisi Perpu Ormas Suatu Keharusan

badge-check


					Gus Sholah: Revisi Perpu Ormas Suatu Keharusan Perbesar

DepokNews –Depok-DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) ditetapkan menjadi Undang-Undang. Menanggapi hal tersebut Mantan Wakil Ketua Komnas HAM KH. Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah mendukung revisi Perpu Ormas.

“Perpu Ormas sudah disahkan. Akan diperbaiki, ya kita revisi lah. Saya menentang Perppu ormas kemarin karena membubarkan Ormas tanpa proses peradilan. Ini kan sama saja kembali ke masa Orde Baru,”paparnya seusai menjadi narasumber di Halaqoh Nasional Ulama Pesantren Dan Cendekiawan Gerakan Dakwah Aswaja Bela Negara. Pesantren Al-Hikam, Kukusan, Beji. Kamis (26/10).

Sebelumnya, Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dinilai sebagian pihak sependapat. Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang ini berharap agar revisi tersebut melalui pengadilan.

“Kalau kemarin kan setelah dibubarkan boleh ngadu ke Pengadilan. Tapi kan, dia pada posisi lemah. Okelah kita revisi ini diperbaiki supaya Undang-Undang itu tidak menciderai proses hukum dan demokrasi,”tandasnya.

Hanya saja, saat ditanya mengenai poin yang harus direvisi tidak menyebutkan secara pasti. Dirinya hanya mensyaratkan agar tidak mengabaikan proses pengadilan.

“Yang penting kan jangan sampai proses pengadilan itu diabaikan. Jadi, Pemerintah itu jangan subjektif otoriter dan harus melalui pengadilan,”jelasnya.

Sebagaimana diketahuu, dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan.

Facebook Comments Box

Read More

FORUM DISKUSI AKTUAL BERBANGSA & BERNEGARA: “REFLEKSI PERAN ORMAS, PARPOL & GENERASI MUDA DALAM SEJARAH BANGSA”

24 September 2025 - 06:10 WIB

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

17 September 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi KemenTrans RI, UI, dan Pemkab Aceh Barat dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi

11 September 2025 - 05:46 WIB

Asosiasi Nutrisionis Indonesia Peringati Hari Bumi bersama Sekolah Alam Depok dan Kebun Gizi Pintar

25 April 2025 - 11:20 WIB

Jimmy Masrin Tegaskan Patuhi Hukum, Pengacara : Ini Masalah Utang yang Masih

28 March 2025 - 06:12 WIB

Trending on Nasional