Hafid Nasir : Komisi B DPRD Depok Usulkan Raperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima

DepokNews – Menurut aleg PKS Depok Hafid Nasir, perkembangan perekonomian di Kota Depok tidak terlepas dari kondisi ekonomi pada tingkat nasional dan regional Provinsi Jawa Barat. Letak Kota Depok yang strategis berada di dekat Ibu Kota DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat sangat rentan terhadap perubahan yang terjadi di sekitarnya, termasuk perubahan ekonomi.

“Tantangan lainnya yang dihadapi adalah kondisi internal di Kota Depok yang perlu dilakukan pembenahan agar dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Beberapa di antaranya adalah, pertama kondisi perekonomian pasca Covid-19 yaitu penanganan dampak pada sektor ketenagakerjaan. Kedua, perubahan struktural ekonomi dari kontribusi sektor primer yang semakin mengecil terdesak oleh meningkatnya kebutuhan untuk hunian maupun industri dan pergudangan serta meningkatnya peran sektor tersier dan sekunder namun belum diikuti penyerapan tenaga kerja pada kedua sektor tersebut dalam jumlah yang optimal.

Ketiga, masih tingginya angka pengangguran dan keempat tingginya angka pertumbuhan penduduk terutama perpindahan penduduk dari luar yang masuk ke Kota Depok,” imbuh Hafid.

Aleg PKS Dapil Pancoran Mas ini menambahkan bahwa arah kebijakan perekonomian Kota Depok tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Salah satu arah kebijakan pemerintah Kota Depok adalah menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Beberapa langkahnya antara lain melalui penyelesaian mismatch kebutuhan dunia kerja dan dunia pendidikan melalui kerjasama kemitraan dalam kurikulum pendidikan yang berorientasi pasar kerja, pemagangan dan penempatan kerja melalui forum fasilitasi, penciptaan wirausaha baru, standarisasi dan sertifikasi kompetensi, transformasi digital UMKM dan perluasan pendayagunaan tenaga kerja lokal, pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan kawasan wisata terpadu dengan model pariwisata perkotaan (urban tourism) yang mengintegrasikan permukiman dan destinasi wisata.

Lanjut Hafid, berdasarkan data BPS tahun 2021 penduduk Kota Depok yang termasuk ke dalam angkatan kerja sebanyak 1.207.111 dan bukan angkatan kerja sebanyak 720.646 orang. Komposisi bekerja sebanyak 1.089.295 orang dan pengangguran terbuka sebanyak 117.816 orang.

“Tantangan dan arah kebijakan perekonomian Kota Depok di atas tetap saja bermunculan pedagang-pedagang di sektor informal, yaitu pedagang kaki lima (PKL) yang hadir menjawab ketidakmaksimalan dunia kerja dalam menyerap tenaga kerja akibat dari semakin tingginya pertumbuhan penduduk yang berbanding lurus dengan tingginya persaingan kerja,” tutur Hafid.

PKL sebagai penyalur dari barang atau jasa yang dijual di tempat umum, keberadaannya dengan mudah ditemui di trotoar atau tepi jalan umum yang banyak dilalui pejalan kaki. Pada umumnya konsumen dari PKL adalah pejalan kaki yang berlalu lalang di jalanan. Keberadaan PKL menjamur di beberapa pusat-pusat keramaian seperti pusat perdagangan, pusat rekreasi, hiburan, dan sebagainya karena mudahnya dalam berjualan. Tidak seperti pelaku usaha lain yang membutuhkan bangunan atau toko untuk berjualan, PKL dengan mudah menggelar dagangannya hanya dengan gerobak dorong ataupun kios semi permanen yang dapat dengan mudah dibongkar pasang,” tambah Hafid.

Menurut anggota Komisi B DPRD Depok ini bahwa keberadaan PKL yang merupakan bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi menekan angka pengangguran dengan menciptakan dan memperluas lapangan kerja. Berkembangnya sektor informal di perkotaan menimbulkan wajah kusut Kota Depok, karena timbulnya daerah-daerah kumuh. Penataan kota Depok masih belum memberikan tempat yang layak bagi kehidupan informal yang dianggap tidak legal.

Keberadaan PKL juga mendatangkan permasalahan baru. PKL kerap kali menjadikan terganggunya kegiatan perkotaan akibat kegiatannya yang tidak tertata. Keberadaannya sering menimbulkan masalah karena kegiatannya yang dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengganggu kepentingan dan ketertiban umum. Misalnya, penggunaan trotoar yang mengalih fungsikan peruntukannya bagi pejalan kaki, penggunaan badan jalan yang justru mengakibatkan kemacetan, pemanfaatan tepi sungai atau ruang di atas saluran drainase hingga mengakibatkan terganggunya aliran air, hingga perilaku buang sampah sembarangan yang mengotori jalan. PKL juga kerap mengakibatkan tanaman rusak karena terjinjak-injak.

Keberadaan PKL, lanjut Hafid, juga memunculkan tidak optimalnya keberadaan pasar-pasar rakyat yang ada di Kota Depok. “Pedagang dalam pasar mengeluh karena pengunjung pasar akhirnya enggan masuk ke dalam pasar rakyat dikarenakan banyaknya PKL di luar yang umumnya juga menjual barang-barang yang sama,” ujar Hafid.

Terlepas dari banyaknya masalah yang ditimbulkan bersamaan dengan keberadaan PKL, perannya dalam menekan angka pengganguran perlu diperhitungkan. Diperlukan upaya dan langkah strategis pemerintah Kota Depok dalam menangani permasalahan ini.

Selain itu, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk di dalamnya melakukan kegiatan ekonomi seperti apa yang dilakukan oleh PKL, merupakan hak konstitusional warga negara. Terlebih lagi PKL lahir karena ketidakmaksimalan penyerapan sumber daya manusia, kondisi ini membuat PKL menjadi salah satu jalan untuk keluar dari pengangguran

Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh, mempunyai kesempatan yang sama atas hak hidup dan kehidupan yang layak. Dalam pasal 27 ayat 2 mengatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Saya yang diamanahkan di Komisi B DPRD Depok bersama rekan-rekan Komisi B mengusulkan kebijakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok terkait dengan pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima, yang selanjutnya akan di bahas melalui panitia khusus atau pansus. Raperda ini merupakan salah satu dari dua belas raperda program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2023 yang ditetapkan pada Sidang Paripurna Rabu, 3 Agustus 2022,” tegas Hafid.

Keberadaan kebijakan ini nanti ketika sudah menjadi peraturan daerah Kota Depok, bisa menjadi dasar pemerintah daerah Kota Depok untuk melakukan pemberdayaan dan penataan PKL dengan harapan arah kebijakan perekonomian Kota Depok, yaitu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan dapat diwujudkan.
Hafid menyampaikan berdasarkan data BPS lbu kota Depok tingkat pengangguran Kota Depok tahun 2021 turun 0,11 persen menjadi 9,67 persen dibanding tahun 2020 yang mencapai 9,87 persen. Sementara tingkat kemiskinan Kota Depok 2,58% tetap menempatkan Kota Depok sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di tingkat nasional.

Hafid berharap nantinya ketika Pemerintah Kota Depok sudah memiliki kebijakan terkait dengan pemberdayaan dan penataan kepada para PKL dapat memberikan kesempatan berusaha melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana yang memadai dan berwawasan lingkungan.