Hari Kedua Razia Masker, Satpol-PP Kota Depok Jaring 136 Masyarakat Tak Pakai Masker

DepokNews– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus intens melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan hari kedua perpanjangan Operasi Gerakan Depok Bermasker, sebanyak 136 masyarakat di Kota Depok terjaring razia tersebut.

“Ada 136 orang terjaring karena tidak menggunakan masker. Data ini mengalami penurunan dibandingkan kemarin sebanyak 185 orang,” jelasnya usai Operasi Gerakan Depok Bermasker, Selasa (25/08/20).

Lienda merinci untuk pelanggaran masker di lokasi Jalan Raya Muhtar Tugu Batu Sawangan dan Jalan Raya Pengasinan terjaring 30 warga yang membayar denda dan 15 warga dengan sanksi sosial, Tugu Gong Tanah Baru Beji terjaring 5 warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Cimanggis terjaring 36 warga yang membayar denda dan 30 warga dengan sanksi sosial.

“Untuk di Pertigaan Lampu Merah Juanda ada 2 warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

“Pelanggar harus membayar denda atau melakukan sanksi sosial,” tandasnya.