Hari Pertama Gerakan Bermasker, 58 Orang Berhasil Dijaring

DepokNews–Satpol-PP Kota Depok barhasil menjaring puluhan masyarakat di Kota Depok, saat hari pertama penerapan denda Rp 50 ribu bagi yang tidak bermasker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengakan ada 58 orang yang terjaring penertiban masker yang berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga di lima titik operasi.

“Ada 58 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Linda. Jumat(24/07/20).

Lienda menuturkan, adapun untuk di lokasi Simpang Siliwangi Tugu Jam terdapat 14 pelanggar dengan keterangan selesai 9 dan belum selesai 5, di Sukmajaya terdapat 8 pelanggar dengan keterangan selesai 6 dan belum selesai 2, serta di lokasi Kukusan terdapat 15 pelanggar dengan keterangan selesai 14 dan belum selesai 1.

“Untuk di Simpang Juanda ada 11 pelanggar dengan keterangan selesai 8 dan belum selesai 3 serta di Simpang Pasar Musi terdapat 10 pelanggar dengan keterangan selesai 6 dan belum selesai 4,” tambahnya.

Lebih lanjut, ucap Lienda, untuk kasus selesai, pelanggar sudan membayar denda yang telah ditentukan. Sedangkan yang belum selesai, akan melakukan pembayaran denda melalui BJB dan selanjutnya mengambil KTP di Kantor Satpol PP.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama sebesar Rp 50 ribu,” tandasnya.