Hari Santri Nasional ASN Depok Kenakan Baju Muslim

DepokNews- Dalam menyambut Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap 22 Oktober, Pemerintah Kota Depok mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan pakaian muslim.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 003/511-Huk/Kesos.

Selain SE Wali Kota, perayaan HSN juga dikuatkan oleh dua surat lainnya. Yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 0033/169/Yanbangsos

Disampaikan dalam menyambut HSN agar seluruh ASN mengenakan pakaian muslim,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi melalui SE tersebut, Kamis (22/10).

Dikatakannya, yaitu memakai peci nasional, pakaian atasan koko, dan bawahan sarung bagi laki-laki. Sementara untuk perempuannya, imbuhnya, mengenakan pakaian muslimah.

“Mudah-mudahan dengan merayakan HSN ini, berdampak positif dalam meningkatkan aspek religiusitas warga, khususnya ASN Kota Depok,” tutupnya.(mia)