DepokNews– Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Sri Utomo membeberkan hasil Video Conference dengan Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di wakili oleh Sekertariat Jenderal (Setjen) dan Direktorat Jendral (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri.
“Karena kebutuhan anggaran untuk penangan Covid-19 cukup besar, maka perlu adanya tambahan anggaran yang dilandasi oleh aturan-aturan yang berlaku. Baik dalam Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perpu), Peraturam Menteri (Permen) dan Peraturan Mentri Keuangan (PMK),” kata Sri Utomo. Sabtu (4/4/2020).
Dikatakan Sri waktu melaksanakan video Teleconfrence pada Hari Jumat (3/4/2020) kemarin mewakili Pemkot Depok yaitu oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Lebih lanjut, ucapnya, untuk menanggulangi pandemi Covid-19, anggaran yang digunakan bisa berasal dari Dana Intensif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana-dana tersebut dapat jadikan BTT.
“Jadi bila BTT tidak mencukupi dapat menggunakan bantuan tersebut,” pungkasnya