Menu

Dark Mode
“IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis SIBERC STEI SEBI, LAZNAS IZI, dan Inisiatif Wakaf Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025 Tingkatkan Kualitas KIM, Diskominfo Depok Gelar Sosialisasi Literasi Digital Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung Buka Musda MUI Depok, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini Berlangsung Tiga Hari, STQ ke-II Tingkat Kota Depok Resmi Digelar

Peristiwa

Hati-Hati Saat Beli Tanah, Polsek Sawangan Ciduk Pelaku Pemalsu Akta Tanah

badge-check


					Hati-Hati Saat Beli Tanah, Polsek Sawangan Ciduk Pelaku Pemalsu Akta Tanah Perbesar

DepokNews- Aparat petugas kepolisian Polsek Sawangan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan tanah yang kerap meresahkan warga.

Peristiwa berawal dari adanya laporan warga yang bernama Nurokhman. Warga Jalan Panti Asuhan RT 02/11 Kelurahan Jurang Mangu Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan merasa ditipu. Pasalnya ketika membeli tanah, tersangka berinisial MA (46) memberikan akta tanah palsu kepada dirinya.

“Jadi sekitar bulan Mei 2011 tersangka ini menjual sebidang tanah di Kelurahan Duren seribu RT 01/04 Kecamatan Bojong Sari seluas 890 m2 kepada korban seharga Rp 150 juta. Sebelumnya pelaku meyakinkan tanah tersebut adalah miliknya dan tidak bersengketa,” jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan setelah itu kedua nya sepakat dan korban juga telah menyetujui harga yang ditawarkan. Ketika itu korban juga cek lokasi dan diadakan pengukuran dan setelah setuju kemudian mereka sepakat pembayaranya bertahap.

“Awalnya bayar Rp juta 140 juta ditambah satu sepeda motor merek Honda Beat,” tambahnya.

Setelah itu, lanjutnya, pelaku memberikan akte jual beli. Kemudian keganjalan mulai dirasakan korban. Setelah 5 bulan transaksi selesai, korban ingin membuat sertifikat tanah tersebut.

“Tapi ternyata petugas kelurahan mengatakan tanah tersebut bukan miliknya dan akte jual beli itu palsu,” terang Teguh.

Merasa ditipu, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sawangan. Korban buat laporan tanggal 26 Januari 2017. Tersangka sudah ditangkap dan petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline