Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Hendak Mencuri Karena Terlilit Hutang, Pria Ini Malah Diamuk Warga

badge-check

DepokNews – Seorang pria babak belur dihakimi massa lantaran kepergok mencuri kotak amal musala di RT 04/010 Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Minggu (15/8/2021) sore.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi mengatakan peristiwa pencurian kotak amal di musala Nurul Falah Parung Bingung, diketahui sekitar pukul 16.30 WIB ketika pelaku mencoba pura-pura salat.

“Saat berpura-pura seperti jamaah lain mau melaksanakan salat Ashar melihat ada kesempatan langsung mencongkel kotak amal terbuat dari alumunium dengan menghilang uang sekitar Rp. 1 jutaan,” ujarnya, Senin (16/8/2021) siang.

Ia menuturkan pelaku JW, 44, berhasil tertangkap setelah ada seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

“Setelah pelaku berhasil mengambil uang sekitar Rp. 1 juta dari dalam kotak amal, warga geram dan sempat mengamankan, warga membawa ke pos RW antisipasi dari amukan warga yang sempat anarkis,” katanya.


Berdasarkan pengakuan JW, yang sudah dua kali menikah ini nekad mencuri kotak amal musala lantaran mempunyai hutang.

“Kepepet terpaksa nyuri buat membayar hutang ke rentenir sekitar Rp. 1 jutaan. Melihat ada kesempatan mencoba mencongkel kotak amal dan uang diambil,” ujar JW didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu kepada Poskota

Melakukan pencurian kotak amal ini, lanjut JW, mengaku baru pertama kali. “Sebelumnya kerja sebagai sopir, namun karena PPKM terkena PHK,” kata pria berbadan gemuk ini.

Selain itu juga pelaku membutuhkan kebutuhan hidup untuk menafkahi istri dan anak pertama yang masih kecil.

“Karena sulit pekerjaan jadi terpaksa mencuri untuk bisa membayar hutang-hutang pinjaman yang ada. Setelah di tangkap sangat menyesal,” tutupnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan JW dikenakan Pasal 363 KUHP.

“Pelaku kita kenalan pasal pencurian dengan kekerasan dengan pelapor Syahrowi, 36. Untuk barang bukti kotak amal yang sudah dibuka dengan jumlah total uang sekitar Rp. 1 juta sudah kita sita,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline