Hj. Iin Nur Fatinah Adakan Sosialisasi Perda Prov Jabar Tentang Perlindungan Pekerja Migran

DepokNews–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Iin Nur Fatinah melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada Kesempatan tersebut Hj. Iin Nur Fatinah menyampaikan bahwa Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.

“Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah, ” katanya.


Dejelaskan Hj. Iin Nur Fatinah, pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.
Perda ini memiliki tujuan yang penting yaitu Melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Terkait persoalan tersebut perlu adanya Sinergitas yang baik antar pekerja, Pemerintah Daerah, kementerian dan perwakilan negara republik Indonesia di negara penempatan agar semua dapat berjalan lancar dan saling bekerjasama dengan baik,” pungkas Hj. Iin Nur Fatinah.