DepokNews — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, Menyampaikan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren pada hari Kamis (05/12) di kecamatan Cipayung.
Dalam sosialisasi tersebut, Hj. Iin Nur Fatinah menyampaikan adanya perda ini sangat penting untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di daerah Jawa Bart.
“Pesantren sebagai salah satu sarana pendidikan dalam menyiapkan generasi penerus yang kelak menjadi pemimpin bangsa dan negara sesuai dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Hj. Iin Nur Fatinah.
Hj. Iin Nur Fatinah juga menyampaikan, perda nomor 1 ini merupakan perda pertana di Indonesia yang mengatur tentang penyelanggaraan pesantren.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus lingkungan dan guru di kecamatan Cipayung Depok.