DepokNews -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok telah menyelesaikan pembayaran honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Depok. Jumlah honor keseluruhan untuk PTPS mencapai Rp5.57 Miliar bagi 5.570 pengawas TPS.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja keras serta loyalitas rekan-rekan pengawas TPS,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bawaslu Kota Depok, Roberto Rossi, Rabu (21/02/2024)
Menurutnya ribuan PTPS sudah mengikuti sejumlah rangkaian proses pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dari pelantikan, bimbingan teknis (Bimtek), rapat kerja teknis (rakernis) hingga penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Termasuk pengawalan logistik, pelaksanaan hari H Pemilu dan pengawalan logistik kembali ke gudang logistik tingkat kelurahan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pihaknya berupaya untuk memenuhi kewajiban kepada PTPS. Dengan mempercepat proses pemberian honor tersebut.
Lebih lanjut, dalam proses pemberian honor terdapat proses verifikasi dan pencocokan data yang membuat proses transfer baru bisa dilakukan hingga tanggal 20 Februari. Hal tersebut untuk mencegah tidak terjadinya kekeliruan pencairan kepada yang berhak.
Dirinya merinci, nominal honor yang didapatkan Pengawas TPS adalah Rp 1.000.000. Besaran tersebut sesuai dengan rujukan surat Menteri Keuangan Nomor 5-715/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu.
“Puji Tuhan, semua sudah diselesaikan dan sudah ditransfer ke rekening pengawas TPS se-Kota Depok,” tutupnya.
Sumber : depok.go.id