DepokNews– Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kota Depok, menanggapi serius dengan merebaknya pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC). IAI siap melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk mencegah peredaran pil PCC di Depok.
”Kami siap untuk kerjasama dalam mengawasi peredaran pil yang sangat membahayakan tersebut,” kata Ketua IAI Kota Depok, Fatimah Sekar Ningsih.
Sebagai anggota apoteker dirinya harus memegang teguh sumpah dan janjinya agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari etika dan profesi. Untuk itu dengan tersebarnya pil PCC pihaknya memiliki tanggung jawab dalam membantu pemerintah untuk menekan peredaran pil tersebut.
“Setiap pelanggaran apotek terhadap ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fatimah, seorang apoteker mempunyai peran penting dalam mencegah peredaran obat keras. Pasalnya mereka merupakan orang yang selalu berurusan dengan masalah obat-obatan.
“Obat terlarang juga berada digenggaman dan jangkauan para apoteker. Kondisi tersebut menyebabkan apoteker punya tanggungjawab mencegah peredarannya,” jelasnya.
Ia juga menerangkan masyarakat harus sadar ketika membeli obat. Sebab, obat bukanlah komoditi biasa melainkan komoditi kesehatan yang penuh bahaya. Jika indikasi medis dan dosisnya tidak sesuai, maka bisa menjadi racun. Dengan adanya kasus Pil PCC ini masyarakat harus cerdas, jangan sekali membeli pil yang tidak berdasarkan resep dokter.
“Perlu juga diketahui bahwa dokter yang merekomendasi keluarnya obat tersebut juga harus dari dokter yang mempunyai ijin praktik,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box