“Apabila sudah dibuatkan PP-nya, kami bisa lebih leluasa untuk memberdayakan anak yatim dan tentunya dengan adanya PP kami juga bisa mengetahui berapa jumlah pasti anak-anak yatim yang didaftarkan dari pantinya,” ujar Idris saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gema Muharram di Taman Balaikota Depok, Kamis (12/10/2017).” jelasnya.
Alhamdulilah, katanya lebih lanjut, dahulu sudah ada undang-undang tentang zakat hingga turunlah Peraturan Pemerintah meliputi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
“Potensi Baznas ini sangatlah baik. Mulai dari zakat fitrah hingga zakat profesi yang saat ini sedang gencar digalakan. Maka dari itu, Baznas ini harus kita gandeng,” tambahnya.
Terlebih lagi, dirinya berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada anak-anak yatim. Di antaranya dengan menggandeng berbagai macam Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok ataupun melalui ZakatSukses.
“Kita tahu jumlah anak yatim di Depok yang terdaftar sekitar 2500 anak. Pemerintah juga akan terus mengimbau kepada para pemimpin panti atau yayasan yang belum terverifikasi saya harap untuk segera memverifikasi. Itu bertujuan untuk kami mengenai data kebutuhan-kebutuhan pokok anak yatimnya, seperti mengenai kesehatan atau pendidikannya sehingga kita tindak lanjuti ke instansi yang terkait,” tutupnya.