Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Metro Depok

Idris: Perlu Adanya PP Tentang Pemberdayaan Anak Yatim

badge-check


					Idris: Perlu Adanya PP Tentang Pemberdayaan Anak Yatim Perbesar

DepokNews — Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945  pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Hal itu pula yang diungkapkan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, dirinya memaparkan guna meningkatkan perhatian terhadap nasib anak-anak yatim. Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menurunkan Pasal 34 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjadi undang-undang. Dengan demikian, keputusan tersebut bisa diturunkan hingga tingkat Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Apabila sudah dibuatkan PP-nya, kami bisa lebih leluasa untuk memberdayakan anak yatim dan tentunya dengan adanya PP kami juga bisa mengetahui berapa jumlah pasti anak-anak yatim yang didaftarkan dari pantinya,” ujar Idris saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gema Muharram di Taman Balaikota Depok, Kamis (12/10/2017).” jelasnya.

Alhamdulilah, katanya lebih lanjut, dahulu sudah ada undang-undang  tentang zakat hingga turunlah Peraturan Pemerintah meliputi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

“Potensi Baznas ini sangatlah baik. Mulai dari zakat fitrah hingga zakat profesi yang saat ini sedang gencar digalakan. Maka dari itu, Baznas ini harus kita gandeng,” tambahnya.
Terlebih lagi, dirinya berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada anak-anak yatim. Di antaranya dengan menggandeng berbagai macam Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok ataupun melalui ZakatSukses.

“Kita tahu jumlah anak yatim di Depok yang terdaftar sekitar 2500 anak. Pemerintah juga akan terus mengimbau kepada para pemimpin panti atau yayasan yang belum terverifikasi saya harap untuk segera memverifikasi. Itu bertujuan untuk kami mengenai data kebutuhan-kebutuhan pokok anak yatimnya, seperti mengenai kesehatan atau pendidikannya sehingga kita tindak lanjuti ke instansi yang terkait,”  tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok