DepokNews — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, dapil 8 Kota Depok dan kota Bekasi. Menyampaikan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada para perempuan tangguh pengiat Ekonomi dan pelaku UMKM kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Dalam penyebarluasan perda ini, Iin Nur Fatinah menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi kreatif memiliki arti dan kedudukan penting dalam menopang ketahanan ekonomi masyarat.
“Tidak hanya itu, pengembangan ekonomi kreatif juga dapat memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreatifitas, daya saing dan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi,” jelas Iin Nur Fatinah, Sabtu (15/03).
Bahkan tidak menutup peluang untuk terciptanya lapangan lapangan pekerjaan baru di Jawa barat secara umum, khususnya di kota Depok.