DepokNews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md menyampaikan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata bertempat di kelurahan Harjamukti Cimanggis Depok (28/10).
“Perda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah memberikan payung hukum terhadap pemeliharaan kelestarian alam, adat istiadat dan keluhuran budaya daerah setempat,” Ujar Iin Nur Fatinah.
Lanjutnya, pemeliharaan kelestarian alam, adat istiadat dan kelurahan budaya daerah setempat dapat menjadi daya tarik wisata yang memperkuat perekonomian daerah.
“Kita harapkan kedepan dengan Perda ini potensi Desa Wisata yang ada pada tiap daerah akan semakin berkembang,” ungkap Iin Nur Fatinah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengiat lingkungan dan masyarakat kelurahan Harjamukti Cimanggis.