DepokNews — Sebanyak 13 pasangan suami istri mengikuti isbat nikah yang digelar di aula Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Depok. Dengan isbat nikah, 13 pasangan tersebut kini telah diakui negara dan berhak mendapatkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Depok, seperti yang dilansir depok.go.id
Camat Panmas, Utang Wardaya mengatakan, isbat nikah ini merupakan kegiatan perdana untuk tahun 2017. Meski dilangsungkan di wilayahnya, namun peserta tidak hanya dari Kecamatan Tapos. Tapi, ada juga dari wilayah kecamatan lain.
“Peserta tidak hanya berasal dari wilayah Kecamatan Panmas, tapi juga ada yang dari Tapos, Bojongsari, Sukmajaya, dan Cilodong, masing-masing 1 pasang. Sisanya 9 pasang dari Kecamatan Panmas,” ujar Utang Wardaya, Jumat (17/03/17).
Sarmanah, salah satu pasangan asal Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Depok, mengaku terbantu dengan adanya isbat nikah gratis yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kini ia menjadi lebih mudah mendapatan surat dan administrasi kependudukan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anaknya.
“Alhamdulillah pengurusannya mudah dan gratis. Sekarang kami sudah punya akta nikah. Terima kasih buat Disdukcapil dan Kecamatan Panmas,” ujar wanita yang bersuamikan Samsuri itu.
Untuk diketahui, isbat nikah tahun lalu juga sudah diadakan di tiap kecamatan. Namun, untuk tahun ini, isbat nikah akan dilaksanakan hanya di 5 kecamatan se-Kota Depok dengan target peserta sampai 330 pasangan suami istri. Meskipun hanya di 5 kecamatan, untuk warga di 6 kecamatan lainnya tetap bisa ikut pelaksanaan isbat nikah di kecamatan lain yang melaksanakan kegiatan serupa.