Imam Budi Hartono Sebut 39.000 Warga Depok Terkena Dampak Covid19 Akan Dapat Bantuan Dari Pemprov Jabar

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono

DepokNews–Sebanyak 39.000 warga Depok yang terkena sampai dari penyebaran Covid19 akan mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan untuk wilayah Jabar sendiri ada 1,6 juta yang akan menerima. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 500ribu per kepala keluarga. Bantuan diberikan selama empat bulan.

Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono mengatakan, bantuan diberikan untuk membantu warga yang terdampak Covid19 karena tidak bisa bekerja dan mencari nafkah.

Ada kriteria tertentu bagi warga yang menerima bantuan.

“Kami jabarkan yang berhak menerima adalah pekerja yang bekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala mikro dan kecil, seperti pedagang makanan, warung dan para umkm yang menurun omsetnya bahkan tak laku dagangannya akibat wabah Covid-19 ini,” katanya, Senin (6/4).

Selain itu mereka yang berhak menerima juga adalah pekerja yang bergerak dibidang pertanian dengan skala mikro dan kecil, seperti peternak ayam, petani ikan. Kemudia pekerja yang bergerak dibidang pariwisata dengan skala mikro dan kecil.

Selanjutnya, pekerja yang bergerak dibidang transportasi dengan skala mikro dan kecil, seperti para tukang ojek, supir angkot.

“Pekerja yang bergerak dibidang industri dengan skala mikro dan kecil, seperti para pengrajin rumahan baik usaha kuliner atau industri garmen,” ucapnya.

Selain itu penduduk yang bekerja sebagai pemulung, kata Imam seharusnya ini bisa dikatagorikan para pemilah sampah di TPA. Penduduk Lanjut Usia pun juga menerima bantuan.

“Kita juga harus memperhatikan penduduk dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dan lenduduk yang anggota keluarga nya terindikasi ODP dan PDP serta terinfeksi Covid-19,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penerima bantuan ini tidak mesti ber KTP Depok.

Alasannya, kata dia karena diharapkan warga daerah lain tidak pulang kampung.

“Ini untuk mencegah adanya warga yang keluar Depok selama pandemi jadi mereka berhak menerima bantuan,” tegasnya.

Namun bantuan tidak berlaku bagi yang sudah terdaftar sebagai PKH (keluarga harapan) dan penerima BPNT (bantuan pangan non tunai).

“Dari data yang kami ketahui untuk Kota Depok akan di berikan kurang lebih 39 ribuan warga yang akan menerima bantuan Rp 500.000.

Dan cara mengusulkan memang semua data akan dikumpulkan oleh Dinas Sosial yang berasal dari usulan RT/RW setempat.

Sesuai dengan instruksi surat dari Provinsi Jawa Barat usulan warga yg akan mendapat bantuan tersebut diminta untuk dilaporkan pada hari Senin, 6 April 2020 melalui Dinas Sosial Kota Depok.

Bantuan Rp 500.000,- ini akan di berikan dalam bentuk sembako senilai Rp 350.000,- dan Rp 150.000,- berupa uang tunai.

Bantuan ini akan dilaksanakan selama 4 bulan selama wabah Covid-19 ini masih berlangsung.

Penyaluran bantuan rencana akan dilaksanakan sebelum bulan ramadhan.