Ingin Lihat Status Pajak, BKD Depok Hapus STTS dan Ajak Masyarakat Beralih ke DSW

DepokNews — Bagi masyarakat Kota Depok yang ingin melihat status pembayaran pajak setiap tahunnya tak perlu lagi harus menggunakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

Pasalnya Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi meniadakan (STTS) dan diganti dengan mengakses di website PBB atau aplikasi Depok Singel Window (DSW).

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan penghapusan STTS dimulai kemarin (13/8/2021).

“STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu, per hari ini STTS resmi dihilangkan,” ujar di ruang kerjanya, Kamis (12/08/21).

Selama ini kata dia masyarakat mengira pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS. Dengan bukti atau struk yang dikeluarkan dari marketplace lain, itu sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran telah berhasil dan terinput di sistem BKD.

Terakhir, Reza juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembagunan di Kota Depok.

“Kami juga berupaya memperluas channel pembayaran dengan melibatkan marketplace seperti Bank BJB, loket PBB di 11 Kantor Kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP tokopedia dan lain sebagainya. Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya,” tutupnya