Ini Alasan Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemirimuka

DepokNews–Pengadilan Negeri Kota Depok menunda melakukan eksekusi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji pada Kamis (19/4) dengan berbagai alasan dan faktor keamanan.

Ketua PN Depok Sobandi pada wartawan Kamis (19/4) mengatakan dengan pertimbangan faktor keamanan yang tidak kondusif pihaknya menunda eksekusi.

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau eksekusi. Tahapan-tahapan sukarela sudah dilakukan PN Depok misalnya dengan Aanmaning dan menawarkan usulan-usulan perdamaian ke Wali Kota Depok maupun kepada pihak-pihak lain sebagai termohon eksekusi.

Yang terakhir yang ditawarkan adalah eksekusi dengan melakukan  pembacaan  penetapan beralihnya pengelolaan pasar Kemirimuka dari semula Pemkot Depok menjadi pengelolaan PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR).

“Tapi akhirnya itupun ditolak. Sehingga kita menentukan akan melakukan eksekusi yaitu pada Kamis (19/4) hari ini. Tadi staf saya sudah turun di lapangan untuk melihat kondisi situasi di sana, akan tetapi tidak kondusif,” katanya.

Pertimbamgan lainnya masalah kondisi Kamtibmas di lingkungan pasar Kemirimuka tersebut.