Ini Dasar Dinsos Tak Lagi Cairkan Santunan Kematian Bagi Ahli Waris yang Meninggal Karena Covid-19

DepokNews – Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021 bahwa anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi untuk santunan korban covid-19

Merujuk dari surat tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memastikan 90 ahli waris dari korban meninggal karena Covid-19 tidak mendapat santunan

“Jadi beberapa waktu lalu kami menerima surat dari Kemensos, santunan akibat positif Covid-19 dibatalkan. Sudah kami sosialisasikan juga kepada lurah dan camat,” kata Kepala Dinas Sosial,Usman Helyana.

Menurutnya hal tersebut tidak hanya di Kota Depok, namun secara nasional. Ia juga mengaku saat ini sudah ada lebih 90 berkas santunan yang diajukan masyarakat.

“Kami Dinsos Depok hanya mengikuti arahan pusat. Di awal pada Juli 2020, kami hanya menghimpun data. Lalu, penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kemensos,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga dari korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Yaitu tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Terakhir, Usman berharap akan ada solusi terbaik bagi semua pihak. Begitu pula dengan para ahli waris yang sudah mengajukan untuk memahami kondisi keuangan negara.

“Semoga Covid-19 segera selesai. Kami juga sudah mulai mensosialisasikan surat terbaru dari Kememsos tersebut kepada camat dan lurah,” tutupnya.