Ini Delapan Tuntutan Pedagang Pasar Kemirimuka Saat Demo di Pengadilan Negeri Depok

DepokNews–Saat melakukan aksinya pada Senin (16/4) para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji membawa delapan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Kota Depok.

Koordinator aksi unjuk rasa Pedagang Pasar Kemirimuka Widodo kepada wartawan mengatakan ada delapan tuntutan yang dibawa para pedagang ke Pengadilan Negeri Kota Depok.

Salah satunya bahwa peran pedagang Pasar KemiriMuka Kota Depok merasa rugi dengan adanya rencana eksekusi sebab parapedagang sudah melakukan jual beli kios terhadap PT Petamburan.

“Kami nilai  PT Petamburan Jaya Raya tidak bertanggung Jawab terhadap nasib pedagang selama ini. Karena selaku Developer tidak menyiapkan infrastructur berupa akses jalan keluar di Pasar KemiriMuka”katanya.

Bahwa pedagang telah melakukan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 21 juni 2016, No 4/Pen. Pdt/Del/X. Peng/2015 /PN. Depok Jo No. 16/Pdt.X/2012/Pn.bgr Jo no. 36 /Pdt. G/2009/PN. Bgr Jo No. 256 /Pdt/2010/PT. Bdg Jo. No. 695/Pdt /2011 Jo. No. 476 PK /Pdt /2013 dan terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Depok No. 81 /Pdt. PLW /2018 /PN. Dpk tertanggal 11 April 2018.

Dia mengatakan untuk menghormati proses hukum yang saat ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dan dihubungkan dengan pernyataan pejabat dilingkungan Pengadilan Negeri Depok, Pejabat pemerintah Kota Depok serta PT Petamburan Jaya Raya di media Cetak di online agar penundaan eksekusi.

Bahwa meminta seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum serta tidak memaksakan kehendak untuk tetap melakukan pelaksanaan eksekusi dan apabila tetap melaksanakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi.

“Maka kami tidak bertanggung Jawab terhadap stabilitas Kemanan”katanya.

Pedagang Menolak pelaksanaan eksekusi dalam bentuk pembacaan penetapan eksekusitanpa diikuti pengosongan dan atau dalam bentuk pembacaan eksekusi dengan pengosongan, sehingga pada pokoknya menolak eksekusi dalam bentuk apapun.

“Bahwa apabila pelaksanaan eksekusitanggal 19 tetap dilaksanakan. Kami meminta dengan segala Hormat seluruh komponen masyarakat Depok, baik sipil Militer, Ormas,OKP, LSM untuk dapat mempertahankan Pasar Kemiri Muka Depok, karena tanah dan Berikut bangunan diatasnya adalah milik negara”katanya.

Bahwa wajib hukumnya bagi setiap negara untuk mempertahankan aset negara sebagaimana pasal 27 ayat 3 undang-undang dasar 1945.