DepokNews — Saat ini bulan Ramadhan telah memasuki pekan kedua. Hal itu mengartikan bahwa Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi. Maka dari itu, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, akan mendapat jatah libur selama enam hari mulai 25 Juni sampai 30 Juni.
Lebaran Idul Fitri diberikan pada 25 hingga 26 Juni, sedangkan libur cuti bersama Idul Fitri 1438 H akan diberikan mulai 27 hingga 30 Juni mendatang. Ini berarti para PNS baru akan masuk memulai kerja pada 3 Juli mendatang.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, ketentuan libur ini berdasarkan instruksi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN dan RB) melalui surat edaran Nomor B/2/M.KT. 02/2017.
“Melalui surat tersebut, libur Idul Fitri akan dimulai pada 25 hingga 26 Juni mendatang, sedangkan libur cuti bersama Idul Fitri 1438 H akan diberikan sejak 27 hingga 30 Juni mendatang,” katanya, Kamis (8/6/2017).
Pemberlakuan ini tertuang dalam Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Sebab, ASN atau PNS sudah mendapatkan libur yang cukup panjang. Jadi diharapkan mereka dapat bekerja kembali secara maksimal sesudah libur cuti hari raya,” katanya.
Akan tetapi, bagi para ASN atau PNS yang bertugas di sentra pelayanan masyarakat seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Puskesmas, RSUD Kota Depok, Satpol PP dan beberapa instansi lainnya, tidak semuanya bisa diberikan libur cuti Idul Fitri mulai 27 Juni sampai 30 juni.
“Karena bidang kerja pelayanan mereka ke masyarakat cukup krusial. Namun mereka nantinya akan diberikan cuti tambahan sesuat ketentuan yang berlaku. ASN atau PNS yang bertugas saat cuti hari raya, mendapatkan cuti tambahan sesuai peraturan,” pungkasnya. (Meida)
Facebook Comments Box