Menu

Dark Mode
IKAL Peduli: Kegiatan Ramadhan Berkah untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Semarakkan Ramadhan, Remaja Masjd Al Munawwaroh Selenggarakan Lomba Mewarnai Anak-Anak IKADI Depok Bagikan 100 Kacamata Gratis di Masjid Baitul Ma’mur Yayasan Khadimul Ummah Madani Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Masyarakat BRI Lebak Bulus Berbagi Jumat Berkah dengan Anak Yatim dan Duafa Komunitas Rimbun Semarakkan Bulan Ramadhan dengan Tema “Mewarnai Ramadhan dengan

Headline

Ini Dia Pemahaman Deposito Rp25 juta Untuk Paspor

badge-check


					Ini Dia Pemahaman Deposito Rp25 juta Untuk Paspor Perbesar

DepokNews- Kendati Kementrian Hukum dan HAM sudah mencabut kebijakan uang deposito Rp 25 juta bagi pemohon paspor namun Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok belum sempat memberlakukan kebijakan itu. Alasannya, di Depok lebih mengedepankan pendalaman saat sesi wawancara ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor.

“Untuk Depok konsisten tidak menyebutkan nominal. Kita lebih mengedepankan logika saat wawancara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan saat bersama dengan Timpora Depok, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya wawancara mendalam lebih bisa mencegah adanya orang yang hendak membuat paspor untuk kepentingan yang tidak benar. Karena dalam sesi wawancara bisa diketahui kemana pemohon akan pergi dan tujuannya keluar negeri untuk apa.

“Sehinggga bisa dilakukan pencegahan. Tujuannya untuk melindungi WNI kita. Karena yang prosedural saja ketika di luar negeri ada yang bermasalah, apalagi yang non prosedural,” ungkapnya.

Jadi kata dia harus dipahami bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan dari pusat beberapa waktu lalu hanya untuk melindungi WNI. Jangan sampai mereka terlibat hal yang bersangkutan dengan hukum.

“Kebijakan itu kini didrop karena ada pemahaman yang tidak sama. Seolah ada Rp 25 juta, padahal tidak,” tegasnya.

Menurut dia, secara logikanya jika seseorang hendak pergi ke Eropa maka uang yang didepositokan tentu tidak hanya Rp 25 juta. Contoh lain, bagi TKW yang ingin bekerja tentu akan keberatan dengan kebijakan ini. Karena belum juga mencari nafkah tapi sudah harus deposito Rp25 juta.

“Jadi bukan persoalan nominalnya. Harus dipahami maksud dan tujuannya,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok