DepokNews– Dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Kota Depok membatasi jam operasional ritel dan pasar tradisional selama penerapan PSBB proporsional.
Kepala Disperindag Kota Depok, Zamrowi mengatakan untuk operasional ritel akan dibuka mulai dari pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional dari pukul 03.00-15.00 WIB.
“Area toko dan pasar juga harus disemprot disinfektan usai jam operasional. Intinya sekarang semuanya harus mengedepankan protokol kesehatan,” jelas Zamrowi. Minggu (7/6/2020).
Selain itu toko modern (ritel) dan pasar tradisional di Kota Depok sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“Seluruh ritel dan pasar tradisional di Kota Depok wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19, dan mereka menyepakatinya,” ujarnya
Dia menyebutkan, adapun sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh. Kemudian, mewajibkan pengunjung dan karyawan toko memakai masker, sarung tangan, serta pelindung wajah.






