Ini Kesulitan BKD Soal Sertifikasi Aset di Depok

Nina Suzana (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kesulitan melakukan pensertifikatan sebanyak 7.000 lebih aset tanah Pemerintah Kota Depok. Hingga akhir 2019, Pemkot Depok melalui BKD baru bisa menyelesaikan kurang dari 400 an sertifikat aset tahan itu.

Padahal serah-terima aset dari Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok sudah dilakukan sejak 2001 silam atau 18 tahun yang lalu.

Kepada BKD Kota Depok Nina Suzana menyebutkan pihaknya terkendala mulai dari ketidak jelasan riwayat tanah saat proses serah-terima aset dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok 2001 silam.

Karena rata-rata aset tanah yang diserahterimakan tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah.

“Ada sumbatan-sumbatan yang tidak bisa kita sampaikan terkait koordinasi, komunikasi terkiat aset lahan ini,” kata Nina saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/3/2020).

Sehingga menyulitkan BKD mengurus pensertifikatan aset tanah tersebut di BPN Kota Depok.

Meski demikian Nina optimis, percepatan pensertifikatan aset lahan milik Pemkot Depok hingga 500 sertifikat diakhir 2020. Optimisme Nina ini setelah dilakukannya MoU antara Wali Kota Depok dengan Kanwil BPN Jawa Barat dan MoU Wali Kota Dengan Bidang Datun Kejari Depok.

“Disamping itu dengan adanya kebijakan monitoring dari KPK Insya Allah sumbatan-sumbatan ini bisa berjalan. Dan kemarin 2019 BKD sudah mengajukan pensertifikan 65 bidang ke BPN Kota Depok dan Alhamdulilah Februari 2020 bisa selesai,” tutup Nina.(mia)