Ini Penelusuran DEEP Soal Penundaan DPTHP di Wilayah Jabar

DepokNews- Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) melakukan penelusuran terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) di beberapa wilayah, yang diperkirakan akan meleset dari jadwal yang ditentukan.
Pasalnya penghitungan DPTHP di  beberapa wilayah hingga saat ini banyak yang ditunda salah satunya di wilayah Jawa Barat.
Direktur DEEP Yusfitriadi mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya salah satu penyebab ditundanya daftar DPTHP tersebut, yaitu tidak sinkronnya antara berita acara KPU dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga pada saat pleno rekapitulasi KPU masih menggunakan data manual.
“Selain itu, Kami lihat Badan Pengawas Pemilu  Provinsi Jawa Barat masih menemukan adanya data ganda,” kata Yusfitriadi saat ditemui usai, berdiskusi dengan Mahasiswa dan Bawaslu Kota Depok, Sabtu (17/11/2018).
Yusfi menuturkan, dari hasil pantauannya ada sekitar 14 Kabupaten/Kota di Jabar yang mengalami penundaan pengumuman DPTHP tahap dua, dan salah satunya Kota Depok.
“Kami nilai tidak terinputnya data manual 100 persen terhadap Sidalih, ini bisa berpotensi kembali memunculkan data invalid, data ganda, tidak memenuhi syarat dan pemilih baru yang tidak masuk dalam data pemilih,” terangnya.
Selain itu, menurutnya dalam proses penginputan data manual terhadap Sidalih tersebut ditemukan juga adanya kendala terkait jaringan yang lambat dan error system sehingga menghambat proses rekapitulasi dari jadwal yang telah ditetapkan.
Yusfi menerangkan, hal ini juga akan berimbas pada tingkat akurasi dan validitas data pemilih di Pemilu 2019. Dicontohkannya seperti di Kabupaten Bekasi, berdasarkan keterangan dari Bawaslu setempat ketika proses rekapitulasi pleno DPTHP-2 berlangsung data manual yang baru  terinput terhadap Sidalih sekitar 25 persen.
Atas dasar beberapa persoalan tersebut, DEEP menyatakan mendorong KPU untuk melakukan penyempurnaan DPTHP pada Pemilu 2019, salah satunya adalah sinkronisasi data manual dengan Sidalih.
“Kami Deep himbau kepada KPU untuk melakukan kembali pencermatan dan sinkrosinasi terhadap data non DPT yang diturunkan oleh Mendagri kepada KPU (untuk dilakukan coklit terbatas) secara maksimal,” pungkasnya.
Namun, Yusfi menegaskan untuk memperoleh DPTHP yang maksimal perlu peran aktif dari peserta pemilu yang cermat.
“Mereka harus peduli dan memastikan bahwa konstituennya sudah terdaftar dalam pemilih,” paparnya.
Selain itu, KPU juga harus melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan pemilih baru yang berusia pada tanggal 17 April 2019 telah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik.
“Bawaslu juga perlu memastikan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan, benar-benar ditindaklanjuti KPU,” tandasnya.(mia)