Menu

Dark Mode
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

Metro Depok

Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Depok Soal Pasar Kemiri Muka

badge-check
DepokNews- Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok Sobandi, mengatakan sangat jelas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, dinyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik sah tanah Pasar Kemirimuka berikut bangunan diatasnya.
“Ini artinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Kasasi MA 9 Februari 2012 atau berdasarkan PK pada 4 April 2014,” jelasnya.
Putusan itu tepatnya adalah nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013.
Bahkan, lanjut dia, PT Petamburan Jaya Raya sudah membuat klausul karena pengambilalihan menyangkut hajat ribuan pedagang dengan menawarkan sejumlah hal ke Pemkot Depok.
Dimana PT PJR bersedia menyewakan sebagian tanah seluas 10.000 meter persegi (1 ha) dari total jumlah keseluruhan luas tanah 2.8 hektare kepada Pemkot Depok.
Lalu pihak PT PJR memastikan untuk membangun pasar dengan bangunan dua lantai diatas tanah seluas 10.000 meter persegi (1 hektare) tanpa melibatkan Pemkot Depok, dengan catatan bahwa Pemkot Depok harus memberikan kompensasi atau jaminan.
“Hasilnya sama, tawaran itu diabaikan. Pemkot Depok tidak ada niat baik untuk menyerahkan lahan pasar Kemirimuka yang saat ini mereka duduki,” ungkapnya.
Dihadapkan dengan dilema seperti itu, PN Depok terpaksa tidak ada pilihan lain harus melaksanakan eksekusi paksa.
Karena sesuai Pasal 195 HIR, Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu.
PT Petamburan Jaya Raya, lanjut Sobandi, hanya meminta eksekusi deklarasi agar kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar milik Pemkot Depok di Pasar Kemirimuka dikosongkan. Sementara pedagang dibiarkan beraktivitas seperti biasa.
Sebelumnya, ratusan pedagang pasar kemir muka unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Depok. Pedagang meminta Pemkot Depok mengecam keras, rencana eksekusi yang akan dilakukan di pasar kemiri muka.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok

8 October 2024 - 14:57 WIB

Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok

8 October 2024 - 14:54 WIB

Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam

8 October 2024 - 14:49 WIB

TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM

7 October 2024 - 10:29 WIB

Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA

6 October 2024 - 20:36 WIB

Trending on Ragam