Ini Penjelasan Wali Kota Depok Terkait Bantuan Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Terdampak Covid-19

DepokNews– Masyarakat Kota Depok yang terdampak Covid-19 mengeluhkan lambatnya pencairan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung ke pemerintah Kota Depok dan melalui lembaga sosial lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan
Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini dari awal ada 7 sumber, 3 sumber dari pusat 2 dari provinsi dan 2 sumber dari APBD Kota.

” Sementara sumber bantuan dari pusat sampai sekarang belum turun. Dan bantuan pusat sebenernya nggak sulit karena data penerima manfaatnya sudah tercatat sejak dulu yang dikenal basis data terpadu (BDT) atau dikenal saat ini Dana Untuk Kesejahteraan Sosial (DTKS),”ujarnya saat ditemui di Balai Kota Depok. Jumat (24/4/2020).

Dikatakan Idris terkait bantuan dari pusat, warga Depok yang terdata di Kementerian Sosial sebanyak 78 ribuan kk. Namun yang mendapatkan bantuan hanya 32 ribu KK dalam bentuk program PKH dan program bantuan non tunai.

” Nah data nama-nama itu apdetnya dari pusat, seharusnya pusat melàkukan verivikasi ulang. Sebab ada yang meninggal, ada yang dobel alamat.
Walau pun harus segera direvisi datanya seharusnya ditel, dan kerja sama dengan dinas pendudukan,”katanya.

Selanjutnya kata Idris warga yang Belum mendapat bantuan dari DTKS diusulkan ke Provinsi dan mendapatkan Rp 500.000 per kk setiap bulan.

“Nah jatah Depok masih belum pasti, Tapi yang sudah turun baru 10.000 KK, dan 10.000 KK tidak langsung dikasih ke kita. Tapi Provinsi kerja sama dengan kantor pos,”ungkapnya.

“Setelah itu kantor pos juga kerja sama dengan penyuplai natural atau vendor. Sebab bantuan tersebut dalam bentuk sembako Rp 350.000 dan Rp 150.00 tunai. Dan kerja sama dengan vendornya nggak siap secara sekaligus. Makanya bertahap dan baru yang terdistribusi itu 1000 KK dan bertahap sampai akhir April,”bebernya.

Terkait bantuan dari Pemerintah Kota Depok, Idris mengaku bahwa ada ketidak simpang siuran pembagian KK. Salah satu contoh kata Idris yaitu pendistribusian Rp 250.000 per KK yang memakai data non DTKS sebanyak 30 KK.

” Misalnya nama si A sudah ada didata yang sudah diberikan ke kota, dan si B data diserahkan nasional. Tapi karena bagian Si B belum turun dan baru turun baru ke si A akhirnya bertanya mana bagian saya. Nah disangkanya bantuan itu dari pemerintah daerah semua padahal itu posnya beda,” katanya.

Menurutnya hal tersebutlah yang membuat beberapa RT memotong bantuan untuk warga dari pemerintah Kota Depok.

” Makanya aga ribut, dan si RT yang sono kemarin berinisial bantuan Rp 250.000 dibagi dua aja katanya ke ibu yang mendapatkan bantuan. Itu nisiatifnya bagus, tapi caranya salah dan ngga boleh. Misalnya bagian dia dobel seharusnya dibalikin dulu ke kita. dan ini Jadi catatan kita,”Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *