Menu

Dark Mode
Program Pendampingan dan Pembentukan Tim Relawan Yayasan Madinatul Quran Al Amri Kreativitas dan Sains di TK ABA 16 Meruyung: Pengabdian Masyarakat oleh Siswa SMA Muhammadiyah 4 Depok Memasuki 2 tahun kiprah persepakbolaannya SSB Timah United konsisten terapkan _Coerver Method_ Remaja Masjid Al-Munawaroh Pancoran Mas Selenggarakan Lomba Mewarnai Geliat Kota Depok, Sebuah Catatan Kecil PENGABDIAN kepada MASYARAKAT (PkM) LINTAS PRODI UNIVERSITAS GUNADARMA DI ULUL ILMU HYDROFARM, JAKTIM

Headline

Ini Sanksinya Jika Pemotor Masih Melintas Jalur Cepat Margonda Depok

badge-check


					Ini Sanksinya Jika Pemotor Masih Melintas Jalur Cepat Margonda Depok Perbesar

DepokNews–Pengendara bermotor yang masuk ke jalur  cepat di Jalan Margonda akan dikenakan sanksi tilang di pengadilan negeri Kota Depok.

Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo kepada wartawan mengatakan, Mulai Kamis (1/2) di Jalan Margonda mulai diberlakukan sistem pisah jalur.

Pengendara roda dua dan angkutan umum diwajibkan melintas di jalur sebelah kiri atau jalur lambat.

Sedangkan roda empat di jalur kanan atau jalur cepat. Sebelumnya Satuan Lalulintas Polresta Depok sudah melakukan sosialisasi.

“Dan pada Februari ini jika ada pelanggaran maka anggota kita akan menindaknya”katanya.

Pemisahan jalur ini diberlakukan sepanjang Jalan Margonda. Atau dimulai dari pertigaan lampu merah Arif Rahman Hakim arah Jakarta.

Dia mengatakan jika pengendara melanggar aturan tersebut, lanjut Sutomo, maka pihaknya bakal memberikan sanksi tilang atau denda yang ditentukan oleh pengadilan.

“Sebelumnya kami telah lakukan sosialisasi selama satu bulan terkait hal tersebut,” katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto menambahkan langkah penerapan pemisah jalur tersebut sebagai mampu mengurai kemacetan.

Kebijakan yang dibuat tersebut tidak lain bertujuan menciptakan arus lalulintas yang tertib. Sehingga kemacetan bisa berkurang.

“Rekayasa lalulintas untuk mengurai kemacetan terus kami lakukan. Tujuannya tidak lain untuk menekan angka kemacetan,” katanya.

Sementara itu beragam anggapan beragam pun dilontarkan oleh sejumlah pengendara.

Sebagian besar dari mereka menganggap kebijakan tersebut hanya menguntungkan pengendara mobil pribadi.

“Mobil boleh masuk jalur lambat, ya tetap bikin macet. Jalur lambat angkot semua,” kata Sofian pengendara motor.

Berita terkait:

Hari Ini Penerapan Lajur Lambat Buat Motor dan Angkot di Margonda Diberlakukan

Facebook Comments Box

Read More

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah

2 November 2024 - 19:46 WIB

Trending on Headline