Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Ini Tanggapan Sebagian Warga Depok Terkait UU Cipta Kerja Yang Yang Protes Banyak Elemen

badge-check


					Ini Tanggapan Sebagian Warga Depok Terkait UU Cipta Kerja Yang Yang Protes Banyak Elemen Perbesar

DepokNews– Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh pemerintah pada Senin (5/10/20) lalu menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu pasal yang banyak menuai protes dari masyarakat yaitu mengenai penghapusan sejumlah aturan terkait izin masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Perpres nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMMTKA).

Dengan diketoknya palu pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemimpin sidang paripurna, Aziz Syamsuddin, maka TKA hanya membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari Menteri ataupun pejabat yang ditunjuk.

Alya Zahra (21), warga Kelurahan Tugu sekaligus Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Bhakti Pertiwi Indonesia, menyayangkan keputusan tersebut. Menurut warga Bukit Cengkeh itu, pemerintah seharusnya memikirkan cara untuk memanfaatkan TKI, bukan memberikan kesempatan kepada TKA untuk lebih leluasa bekerja di Indonesia.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat tidak setuju dengan peraturan yang membebaskan warga asing bekerja di Indonesia dengan aturan yang ketat. Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memanfaatkan TKI, jika ingin mencari tenaga kerja yang baik untuk Indonesia maka seharusnya pemerintah membangun masyarakatnya, memberikan pendidikan, dan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran berkurang,” ujar Zahra di Kediaman Bukit Cengkeh, Depok pada Kamis (8/10/20).

Senada dengan Zahra, Lamun (54), warga kelurahan Tugu Depok yang berprofesi sebagai satpam juga menyayangkan poin Tenaga Kerja Asing.

“Kalo masalah tenaga asing itu saya tidak setuju, kita warga negara Indonesia saja masih banyak yang kekurangan pekerjaan kenapa harus memberikan kelonggaran buat tenaga asing,” ujar Lamun.

Sama halnya dengan yang diungkapkan Desi (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Areman. Menurutnya tak masalah jika TKA yang masuk ke Indonesia adalah yang sudah berpengalaman.

“Kalo tenaga ahli mungkin nggak apa-apa, tapi kalo saya baca sebenarnya banyak rakyat Indonesia yang pinter-pinter tapi karena negara kita kurang meghargai mereka, akhirnya WNI yang pinter-pinter itu malah bekerja di luar negeri,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Sambut Hari Guru Optik Sejahtera Berikan Hadiah Kacamata Minus/Cylinder Gratis untuk Guru, Info Lengkap Klik Disini

15 November 2025 - 06:44 WIB

Trending on Headline