Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Inilah Yang Membuat SMAN 13 Begitu Menjadi Perhatian DPRD

badge-check


					Inilah Yang Membuat SMAN 13 Begitu Menjadi Perhatian DPRD Perbesar

Depoknews.id, Depok – Komisi D DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait DPRD Kota Depok yang menginginkan Disdik Kota Depok untuk menyelidiki adanya dugaan pungli.

Selain itu, pemanggilan itu juga masih berkaitan dengan kabar pemecatan salah seorang guru honorer Andika Ramadhan Febriansah, yang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 13 Depok.

“Kalau dugaan itu benar, artinya sudah mengarah ke delik hukum. Seharusnya, diselidiki permasalahan itu,” ujarnya, Rabu (18/1/2017).

Lahmudin mengatakan, pengangkatan guru honorer seharusnya bukanlah wewenang kepala sekolah (Kepsek). Karena, kepsek dan guru merupakan pelaksana kebijakan yang dibentuk oleh Disdik. “Tugas Kepsek itu hanya memindahkan siswa dari kelas A ke kelas B. Kalau pengangkatan dan pemberhentian guru itu seharusnya di Disdik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan jika memang sekolah tersebut membutuhkan penambahan guru, seharusnya disampaikan melalui Disdik. Selanjutnya, baru bisa dilakukan perekrutan. Namun, jika kepsek berinisiatif sendiri menambah guru honorer, itu juga harus ada tembusan ke Disdik.

“Guru honorer kan digaji melalui APBD, sehingga jika tidak ada tembusan ke Disdik, tidak mungkin pemerintah yang menggajinya. SK guru honorer harus masuk ke Dinas,” terangnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kebijakan kepsek SMA Negeri 13 Depok yang merekrut guru honorer yang belum lulus S1. “Dasarnya apa merekrut guru yang belum lulus kuliah. Seharusnya, dari awal perekrutan itu bisa dicegah,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepsek SMA Negeri 13 Depok Mamad Mahpudin beralasan bahwa Andika dipindahkan ke bagian perpustakaan, karena yang bersangkutan sesuai surat lamaran kontrak kerjanya masih lulusan SMA. “Guru tersebut kini masih kuliah di UNJ dan diharapkan dengan pemindahan ini, dia dapat lebih fokus untuk menyelesaikan skripsi sarjananya,” ucapnya.

Menurut dia, jika dipaksakan tetap mengajar, tentunya akan menyalahi aturan yang berlaku bahwa guru atau pengajar setingkat SMA, SMK dan sederajat minimal lulusan sarjana. “Masa kontrak kerjanya dia itu sampai Juli 2017. Jadi tidak ada pemecatan kepada Andika,” tuntasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline