Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Insentif Guru Naik di Tingkat Pusat, Depok Belum Bisa Terapkan pada 2026

badge-check


					Insentif Guru Naik di Tingkat Pusat, Depok Belum Bisa Terapkan pada 2026 Perbesar

DepokNews — Rencana kenaikan insentif guru yang digulirkan Pemerintah Pusat tampaknya belum dapat diberlakukan di Kota Depok pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyampaikan bahwa selama ini insentif bagi guru, terutama yang mengajar di sekolah swasta, sudah menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Pada tahun sebelumnya kenaikannya Rp150 ribu per guru per bulan, dan tahun 2025 naik menjadi Rp200 ribu per guru per bulan. Untuk tahun 2026 belum ada kenaikan karena harus dilakukan efisiensi,” ujar Siti, Rabu (25/11).

Ia juga menambahkan bahwa terkait wacana pengurangan jam mengajar, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai kurikulum baru yang sedang dibahas.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat memastikan akan menaikkan insentif bagi guru honorer pada 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, menyebutkan bahwa tunjangan yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per bulan akan ditingkatkan menjadi Rp400 ribu.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempersiapkan program peningkatan kapasitas guru secara lebih menyeluruh, termasuk pembukaan akses beasiswa bagi 150.000 guru untuk melanjutkan studi pada tahun yang sama.
“Tahun 2026 kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150 ribu guru. Tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan,” ujar Muti.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut akan diimbangi dengan penyederhanaan beban kerja guru. Pemerintah berencana mengurangi porsi pekerjaan administrasi dan memberikan ruang lebih besar bagi tenaga pendidik untuk fokus pada pengajaran.
“Kewajiban mengajar tidak lagi harus 24 jam. Guru juga mendapatkan satu hari khusus untuk peningkatan kompetensi dalam sepekan,” tegasnya.

Sumber: Radar Depok

Facebook Comments Box

Read More

Khadimul Ummah Madani : Bencana Banjir & Longsor di Sumatera: Duka Mereka, adalah Panggilan Kebaikan Kita

5 December 2025 - 05:22 WIB

PKS Cilangkap Gelar Senam KSN dan Pemeriksaan Kesehatan di Pesona Laguna 2

4 December 2025 - 15:35 WIB

3 December 2025 - 09:57 WIB

Pelatihan Bekam Syar’i Resmi Ditutup, PKS Depok Harap Peningkatan Ketrampilan Kader 

3 December 2025 - 06:41 WIB

Kopdar Ke-5 LPQQ Indonesia DPD Kota Depok: “Perkuat Literasi, Kokohkan Kolaborasi, Percepatan Aksi

2 December 2025 - 18:31 WIB

Trending on Ragam