Intan Fauzi: Kurang dari 7% Tenaga Konstruksi yang Telah di Sertifikasi

DepokNews- Sebanyak 100 orang dari berbagai profesi dibidang konstruksi, mengikuti pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi Tenaga Konstruksi se-wilayah Kota Depok. Acara yang digagas Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi ini, menggandeng Balai Pembinaan Konstruksi Wilayah III Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dilaksanakan di Cisalak, Jumat (1/2/2019).

Pelatihan yang diikuti tenaga kontruksi seperti tukang besi beton, pasang bata, bangunan gedung, pasang ubin, pasang plester ini diharapkan dapat dijadikan modal keahlian dalam pekerjaannya.
“Saya kira, kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh instruktur yang terlatih di bidang konstruksi termasuk K3 sangat penting sehingga bisa bekerja pada perusahaan konstruksi juga bangunan tinggi,” kata Intan saat membuka kegiatan pelatihan.

Menurut Intan, kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi ini sangat relevan dalam rangka menjawab tantangan jasa konstruksi sekarang ini. Apalagi, tuntutan kompetensi dan mutu tenaga kerja dalam bidang konstruksi mutlak diperlukan beberapa tahun mendatang.
Intan menjelaskan, jumlah pekerja jasa konstruksi di Indonesia sangat banyak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Tenaga Kerja Konstruksi di Indonesia sekitar  5,7 juta.
Dari angka tersebut, sebesar 10% dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga  ahli, sebesar 30% tenaga trampil dan 60% unskill labour. 

“Dan kurang dari 7% yang telah di sertifikasi. Sisanya belum disertifikasi,” jelasnya kembali.
Wakil rakyat dari Dapil Bekasi-Depok ini melanjutkan, padahal pertumbuhan tenaga kerja sektor konstruksi di Indonesia sekitar 6% pertahun.

“Pembangunan infrastruktur yang massive saat ini tentu membutuhkan tenaga konstruksi yang mumpuni,” terang Ketua DPP PAN ini. 
Sementara itu, Instruktur Kementerian PUPR, Hadi Yusup mengatakan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017.

Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa  Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompensi Kerja.  Sedangkan Sertifikat Kompetensi Kerja ini diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI).

Sertifikasi ini mutlak diperlukan mengingat peran Jasa Konstruksi sangat strategis dalam Pembangunan Nasional. Dengan demikian diharapkan para pekerja konstruksi ini  memiliki kemampuan kompetitif sehingga menghasilkan karya berkualitas serta berdaya guna bagi kepentingan masyarakat. 
“Tentunya, dalam rangka mewujudkan masyarakat  adil dan makmur,” jelasnya.

Dia mengatakan tujuan pengaturan Jasa Konstruksi untuk memberi arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi  guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil yang berkualitas.
“Selain itu, juga demi mewujudkan  tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan  antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan  kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya. 

Dia mengaku, sertifikasi tukang tradisional dalam jasa konstruksi nasional merupakan tuntutan jaman.  Pasalnya, para tukang tradisional sebagai tenaga kerja terdepan dalam jasa konstruksi di Indonesia. Namun kemampuan mereka belum teruji secara legalitas dan akademis. Karena itu, mereka dibekali dengan ilmu tentang jasa konstruksi. “Selama ini kinerja tukang tradisional di lapangan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa tukang tertentu. Untuk itulah, penting bagi tukang tradisional ini disertifikasi sebagai syarat mutu,” terang Hadi.

Hadi Yusup mengaku,  sertifikasi dan kompetensi para pekerja konstruksi ini berkorelasi dengan meningkatnya kesejahteraan.Selain memiliki posisi tawar yang tinggi, para pekerja konstruksi yang bersertifikat ini juga memiliki kesempatan untuk bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional.Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 74 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan. 
“Imbalan yang layak ini tentu dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(mia)