DepokNews– Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Soemarjati Arjoso menyatakan menolak IQOS sebagai produk pengganti rokok bagi mereka yang kecanduan merokok.
Selain itu, TCSC IAKMI juga berharap pemerintah mencantumkan larangan produk IQOS dalam revisi PP 109/2012 yang sedang berlangsung proses pembahasannya, karena IQOS termasuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products/HTPs).
“Kami menolak produk IQOS, dan berharap pemerintah memasukkan larangan terbut dalam revisi PP 109/2012. I quit ordinary smoking (IQOS) pada dasarnya adalah rokok elektrik yang mestinya dilarang,” tutur Soemarjati saat dihubungi wartawan. Senin (26/7/2021).
Soemarjati mengatakan, saat ini IQOS belum masuk sebagai salah satu produk yang dilarang dalam PP 109/2012. Namun, TCSC IAKMI akan mendesak pemerintah agar IQOS dilarang, karena termasuk dalam kategori produk HTPs.
”IQOS termasuk dalam HTPs. Ketentuan WHO tentang HTPs sudah jelas karena menghasilkan aerosol yang mengandung nikotin dan bahan kimia beracun ketika tembakau dipanaskan atau ketika perangkat yang mengandung tembakau diaktifkan,” jelas mantan anggota DPR itu.
Karena sangat adiktif, lanjut Soemarjati, maka WHO menyatakan bahwa semua bentuk penggunaan tembakau termasuk HTPs adalah berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, tembakau pada dasarnya beracun dan karsinogen atau dapat menyebabkan pertumbuhan sel kanker.
Menurut Soemarjati, meskipun tidak menimbulkan asap yang dapat mengganggu perokok pasif, namun HTPs harus tunduk pada kebijakan dan regulasi nasional, sebagaimana pengaturan produk tembakau lainnya. ”Meskipun diklaim tidak menghasilkan asap seperti vaping, tapi HTPs adalah termasuk golongan rokok elektronik,” tegasnya.
Kajian ilmiah beberapa lembaga international menyebutkan bahwa produk rokok bernekotin/tidak bernekotin dan HTPs walaupun berbeda spesifikasinya namun semuanya dapat dikategorikan sebagai produk yang membawa dampak negatif untuk kesehatan dan kualitas hidup.
Lagi pula, tak cukup bukti ilmiah yang menyebutkan rokok sebagai produk less harmfull (kurang berbahaya) sehingga tidak dapat diklaim sebagai cara merokok yang lebih sehat. ”Buktinya, walau mengijinkan, namun FDA tidak menilai IQOS aman,” ujar Soemarjati.
Soemarjati menambahkan, sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ERJ Open Research, mengamati efek uap in vitro yang dihasilkan oleh perangkat IQOS, rokok konvensional, dan vape pada sel manusia yang ada di paru-paru dan saluran udara. Hasilnya, para peneliti menemukan bahwa ketiga produk tersebut sama-sama menyisakan racun pada sel paru-paru. ”Uap perangkat IQOS disebut memiliki toksisitas yang sebanding dengan rokok tradisional,” jelasnya.
Berbeda dengan rokok konvensional yang dibakar, IQOS memiliki perangkat heat stick yang berfungsi memanaskan tembakau. Ketika dipanaskan dengan suhu sekitar 350 derajat Celcius, tembakau tersebut akan menghasilkan aerosol yang mengandung nekotin.