DepokNews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Iin Nur Fatinah menjadi salah satu narasumber dalam acara Sosialisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang diadakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat pada hari Sabtu (11/11).
Dalam acara tersebut, Iin Nur Fatinah menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber pendanaan pembangunan yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat berupa pembangunan daerah di provinsi dan seluruh kabupaten atau kota se-Jawa Barat.
“Tahun 2022, provinsi Jawa Barat menargetkan pendapatan sebesar 32,31 triliun dimana 20,64 triliun (64,07%) bersumber dari pajak daerah dimana Pajak kendaraan bermotor (PKB) masih memberikan kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Lanjutnya, Iin Nur Fatinah menjelaskan bahwasannya penerimaan pajak kendaraan bermotor dalam tiga tahun terakhir ini mencapai 8.147 triliun pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2022 ditargetkan pemilik kendaraan yang membayar pajak sebesar 12 juta kendaraan yang bersumber dari pajak kendaraan lama 11 juta dan kendaraan baru 1 juta.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pemerintah Jawa Barat menggunakan strategi Smart Tax yaitu layanan Samsat Cerdas yang menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan berbasis teknologi digital,” ungkapnya.
Diakhir pemaparan, Iin Nur Fatinah berharap para tokoh masyarakat bisa lebih meningkatkan kontribusinya dengan selalu taat dalam pembayaran pajak kendaraan serta menjadi Penyuluh Kebijakan Pajak kepada masyarakat.