Jadwal Gebyar Akta Kelahiran Delapan Kelurahan Hingga Desember

DepokNews–Demi meningkatkan kepemilikan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Depok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil akan menggelar gebyar akta kelahiran. Gebyar akta kelahiran rencananya akan dilakukan di delapan kelurahan mulai bulan Juli hingga Desember 2018.

“Diantaranya Kelurahan Cilangkap, Kelurahan Ratujaya, Kelurahan Cipayung, Kelurahan Jatimulya, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Mampang, Kelurahan Pondok Cina, dan Kekurahan Bojongsari. Lokasinya di kantor Kelurahan setempat mulai pukul 08-16.00 wib,” tutur Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan kepada depok.go.id, Kamis (28/06).

Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengadakan pelayanan pembuatan akta kelahiran selama satu hari dan dapat langsung dicetak. Warga diminta membawa berbagai persyaratan pembuatan akta kelahiran seperti fotokopi buku nikah, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

“Pelayanan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Pelayanan juga berlaku tidak hanya untuk pembuatan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun tetapi juga untuk umum,” terangnya.

Dirinya menambahkan, saat ini dari total 564.426 anak usia 0-18 tahun, yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 350.331 anak. Sementara yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 214.000 anak.

“Lewat gebyar akta kelahiran ini kita harapakan mampu meningkatkan kepemilikan akta kelahiran khususnya bagi anak usia 0-18 tahun,” tandasnya.

Berikut Jadwal Gebyar Akta Kelahiran di Delapan Kelurahan :

  1. Kelurahan Cilangkap tanggal 04 dan 25 Juli,
  2. Kelurahan Ratu Jaya tanggal 11 Juli,
  3. Kelurahan Jatimulya tanggal 15 dan 29 Agustus,
  4. Kelurahan Cipayung tanggal 12 dan 26 September,
  5. Kelurahan Mekarsari tanggal 10 dan 24 Oktober,
  6. Kelurahan Mampang tanggal 14 November,
  7. Kelurahan Pondok Cina tanggal 28 November,
  8. Kelurahan Bojongsari tanggal 12 Desember.

Sumber: depok.go.id