DepokNews–Sebanyak 3155 botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok di Halaman Balaikota Depok, Rabu (30/12/20).
Ribuan minol tersebut merupakan hasil razia Satpol PP, Kepolisian Resort Kota (Polrestro) Depok, dan Kodim 0508/Depok tahun 2020.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, ribuan botol minol tersebut bernilai Rp 157.750.000. Adapun jenis minumas keras tersebut terdiri dari type A, B dan C dengan kadar alkohol 5 hingga 65 persen. Semuanya merupakan hasil razia di 11 kecamatan se-Kota Depok.
“Masih banyak peredaran mikol yang dijual bebas dan tidak berizin, ini ilegal. Dampak dari peredaran miras banyak potensi terjadinya kriminalitas dan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Lienda menjelaskan, pemusnahan mikol ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan operasi miras, tegasnya, akan terus dilaksanakan agar Kota Depok semakin kondusif.
“Kami akan terus lakukan penertiban miras untuk menjaga kondusivitas di Kota Depok,” ucapnya.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan jumlah minol yang dimusnahkan cukup banyak dan kedepan pola pencegahan harus lebih ditingkatkan mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan.
“Semoga dengan pemusnahan minol ini dapat mewujudkan Kota Depok menjadi lebih baik lagi,” harap Pradi.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, Dandim Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, perwakilan Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Depok