Jelang Pilkada 2020 Partai di Depok Mulai Tancap Gas

DepokNews- Seluruh Partai besar, di Indonesia sudah mulai tancap gas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2020. Salah satu wilayah yang menjadi bagian perhelatan sabar tersebut adalah Kota Depok.

Berdasarkan, sejumlah partai kuat di Kota Depok, mulai melancarkan strategi mulai dari menjaring calon yang akan maju di Pilkada hingga membangun jaringan kekuatan atau koalisi bersama antar kepartaian. 

Segudang aturan ihwal pencalonan Pilkada 2020 juga telah disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Satu persyaratan yang perlu diketahui setiap partai politik adalah, mengenai pengusungan nama calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat atau 25 persen suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Ketua KPU Depok Nana Sobharna mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan UU no.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.

“Maka, pengiriman nama Calon Walikota dan Wakil Wali Kota bisa dari satu partai politik tanpa melibatkan partai lainnya (berkoalisi). Asalkan, minimal memiliki 10 kursi perwakilan di tingkat DPRD,” jelas Nana.

Sehingga, berkaca dari Pileg 2019 kemarin menurut dia beberapa partai di Kota Depok bisa menyerahkan calonnya tanpa harus berkoalisi. Termasuk Partai Keadilan Sejahtera yang secara telak mendapatkan perolehan kursi terbanyak di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau sebanyak 12 kursi.

“Ya tidak hanya PKS saja, Gerindra bisa karena di DPRD menempati 10 kursi, PDI Perjuangan juga sama 10 kursi,” tandasnya.(mia)