Jumlah Pelapor Penipuan WO Panda Manda Bertambah Menjadi 70 Orang


DepokNews – Jajaran Polres Metro Depok terus melakukan proses penyidikan terkait kasus penipua Wedding Organizer (WO) Panda Manda. Hingga saat ini Polres Metro Depok telah menerima laporan terkait kasus tersebut berjumlah 70 orang.


“Jumlah pelapor bertambah menjadi 70 orang dan kami juga sudah memeriksa hampir 20 orang saksi terkait kasus tersebut,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombespol Azis Andriansyah saat di konfirmasi. Rabu (12/2/2020).

Selain itu juga, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk istrinya AS dan juga sejumlah karyawan Pandamanda juga diperiksa untuk dapat menggali masing-masing peran mereka.

Tak hanya itu juga petugas sudah menggeledah kembali rumah tersangka untuk mencari dokumen dan pembukuan keuangan.

“Sekarang ada beberapa pembukuan keuangan yang sudah diteliti. Nanti akan muncul berapa kerugian para klien atau keuntungan Pandamanda. Namun hingga saat ini penyidik belum dapat membuka buku tabungan AS, karena harus Mendapat seizin yang bersangkutan dan Bank Indonesia,” ujar Azis.
Diketahui saat ini AS masih ditahan dan dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang para pelanggannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam kurungan maksimal 4 tahun.

Sebelumnya Polres Metro Depok berhasil mengamankan pemilik usaha Wedding Organizer (WO) Panda Janda di Ruko Jalan Pramuka Raya, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok berinisial A (31) yang telah melakukan penipuan terhadap puluhan klien dan calon klien

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku A dibekuk tim Reskrim unit Kemneg Polrestro Depok di kediamannya sekitar Mampang, Pancoran Mas, Rabu (5/2/20).

Dari hasil pengakuan pelaku, lanjut Azis, A melancarkan aksinya menggunakan media sosial dengan iming-iming paket hemat.

“Para pasangan calon pengantin yang telah tertipu oleh perbuatan pelaku ada sebanyak 35 orang untuk acara dua bulan kedepan,” kata Aziz didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKBP Firdaus.