DepokNews- Warga Kota Depok kini bisa bernapas lega dengan hadirnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini akan berlangsung di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Depok dan menawarkan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Program pemutihan ini akan berlangsung mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
“Kami memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda bagi warga yang belum membayar pajak kendaraannya. Ini kesempatan yang sangat baik untuk melunasi pajak kendaraan yang tertunda,” ujar Yosep.
Dalam program ini, berbagai manfaat bisa didapatkan warga, termasuk bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan penghapusan tunggakan PKB tahun ke-3, 4, dan 5. Selain itu, tersedia juga diskon PKB serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Yosep juga mengajak warga Depok yang memiliki kendaraan dengan plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera melakukan pengurusan BBNKB II agar kendaraan mereka terdaftar di Kota Depok. Dengan begitu, pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan berkontribusi pada pembangunan kota.
“Selain itu, saya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi digital Samsat,” tambahnya. Yosep menyebutkan beberapa platform digital yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh secara gratis melalui Play Store untuk mempermudah pembayaran pajak.
Salah satu warga Depok, Jamain, menyambut gembira program ini. “Alhamdulillah, saya berencana untuk membayar pajak motor dan memanfaatkan program pemutihan ini. Sangat membantu!” ucapnya dengan antusias.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban warga serta membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Depok. Jadi, bagi Anda yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajak, segera manfaatkan kesempatan emas ini!