Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Kadisdik Kota Depok Lakukan Monitoring PTMT di SMPN 17, Guna Memastikan Sesuai Dengan SE Mendikbudristek

badge-check


					Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Wijayanto saat melakukan monitoring pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 17, Kecamatan Cinere, Senin (07/02/22). (Foto: istimewa). Perbesar

Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Wijayanto saat melakukan monitoring pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 17, Kecamatan Cinere, Senin (07/02/22). (Foto: istimewa).

DepokNews – Kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Wijayanto melakukan monitoring pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 17, Kecamatan Cinere. Langkah ini guna memastikan pelaksanaan PTMT sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SE tersebut dijelaskan, Mendikbudristek mengizinkan daerah di  wilayah Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 melakukan PTMT dengan kapasitas 50 persen. Seperti diketahui sampai minggu 6 Febuari, Kota Depok berada di wilayah PPKM Level 2. 

“Dalam edaran tersebut, PTMT dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM level 2,” ujar Wijayanto, sebagaimana dikutip dari website resmi Disdik Kota Depok, Senin (07/02/22). 

Selain itu, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTMT atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sedangkan pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3 dan 4 tetap mengikuti ketentuan yang ada di SKB 4 Menteri. 

Disdik Kota Depok juga terus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTMT. Antara lain mamastikan sekolah menerepakan protokol kesehatan dan surveilans epidimologis di satuan pendidikan. 

“Melakukan percepatan vaksin Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTMT berdasarkan hasil surveilans epidimologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri,” tandasnya.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok