Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Saat Meliput Mandek, Kuasa Hukum: Kami Minta Kepolisian Agar Proses Secara Hukum

badge-check


					Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Saat Meliput Mandek, Kuasa Hukum: Kami Minta Kepolisian Agar Proses Secara Hukum Perbesar

DepokNews — Kuasa Hukum wartawan Warta Kota, Boris Tampubolon
angkat bicara terkait mandeknya kasus yang menimpa kliennya yang beberapa waktu lalu diduga mendapat intimidasi saat meliput BTS Meal di restoran cepat saji McDonald’s.

Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut belum ada progres yang jelas terkait penanganan laporan kasus tersebut.

” Bukti-bukti jelas sudah diberikan oleh klien kami,”katanya saat konferensi pers di sekretariat PWI Kota Depok., Rabu (2/9/2021).

Ia meminta penyidik Kepolisian Metro Depok segera melakukan proses hukum, dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan verbal terhadap pelapor, saat melakukan peliputan di restoran cepat saji McDonald’s.

Boris juga membeberkan Intimidasi yang dimaksud terjadi pada Rabu, 9 Juni 2021, pukul 15.30. Selain diintimidasi, pelapor juga tidak diperbolehkan atau dihalangi untuk meliput keramaian pengunjung yang terjadi di BTS Meal di restoran cepat saji McD.

“Peristiwa yang dialami pelapor juga menciderai tugas-tugas wartawan dalam memberikan informasi kepada publik, sekaligus menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang diatur di Pasal 4 UU Pers No 40 Tahun 1999. Perkara ini sudah cukup alat buktinya, serta sudah memenuhi unsur hukummya,” kata Boris.

Ditegaskan Boris, yang melakukan pelarangan peliputan disertai tindakan intimidasi diduga adalah pihak-pihak yang berada dalam perusahaan multinasional itu.

Diapun menyebutkan pasal yang disangkakan, yaitu pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

PKS Depok Mantapkan Konsolidasi dan Lantik Pengurus DPC Lewat Rakerda 2025

21 December 2025 - 09:49 WIB

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Trending on Headline