Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Saat Meliput Mandek, Kuasa Hukum: Kami Minta Kepolisian Agar Proses Secara Hukum

DepokNews — Kuasa Hukum wartawan Warta Kota, Boris Tampubolon
angkat bicara terkait mandeknya kasus yang menimpa kliennya yang beberapa waktu lalu diduga mendapat intimidasi saat meliput BTS Meal di restoran cepat saji McDonald’s.

Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut belum ada progres yang jelas terkait penanganan laporan kasus tersebut.

” Bukti-bukti jelas sudah diberikan oleh klien kami,”katanya saat konferensi pers di sekretariat PWI Kota Depok., Rabu (2/9/2021).

Ia meminta penyidik Kepolisian Metro Depok segera melakukan proses hukum, dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan verbal terhadap pelapor, saat melakukan peliputan di restoran cepat saji McDonald’s.

Boris juga membeberkan Intimidasi yang dimaksud terjadi pada Rabu, 9 Juni 2021, pukul 15.30. Selain diintimidasi, pelapor juga tidak diperbolehkan atau dihalangi untuk meliput keramaian pengunjung yang terjadi di BTS Meal di restoran cepat saji McD.

“Peristiwa yang dialami pelapor juga menciderai tugas-tugas wartawan dalam memberikan informasi kepada publik, sekaligus menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang diatur di Pasal 4 UU Pers No 40 Tahun 1999. Perkara ini sudah cukup alat buktinya, serta sudah memenuhi unsur hukummya,” kata Boris.

Ditegaskan Boris, yang melakukan pelarangan peliputan disertai tindakan intimidasi diduga adalah pihak-pihak yang berada dalam perusahaan multinasional itu.

Diapun menyebutkan pasal yang disangkakan, yaitu pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”pungkasnya.