Menu

Dark Mode
Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir Diamanahkan Kembali Sebagai Wakil Rakyat, Hafid Nasir: Semoga Terwujud Kelurahan Depok Jaya Bebas Banjir Peringati Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, Komnas untuk Rakyat Palestina Pelatihan Melukis dengan Cahaya oleh Mahasiswa Politeknik Media Kreatif,Jakarta Tim Abdimas Universitas Gunadarma – INBS Berikan Pelatihan Pengolahan Nilai Dan Pembuatan Rapor Santri Dengan Google Sheet “IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis

Peristiwa

Kedapatan Bawa Shabu, Dua Wanita Ini Diciduk Polisi

badge-check


					Kedapatan Bawa Shabu, Dua Wanita Ini Diciduk Polisi Perbesar

DepokNews- Dua wanita diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa shabu.

“Tersangka pertama yang kami tangkap berinisial RA alias Angel (31). Dia diciduk hari Minggu tanggal 22 Januari kemarin. Kemudian tersangka lain wanita berinisial EN (32) pada hari Senin tanggal 23 Januari,” ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana.

Ia menerangkan untuk tersangka pertama ditangkap di  Desa Jabon Mekar Rt.03/04 Kelurahan Jabon Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.

“Kronologis penangkapannya berawal dari kesaksian masyarakat yang seringkali melihat adanya transaksi narkoba di TKP. Atas keterangan saksi dan masyarakat maka petugas menuju ke alamat tersebut dan melihat seorang  perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu dengan berat 0,082 gram dari tangan RA,” paparnya.

Dirinya melanjutkan tersangka kedua ditangkap di Gang Arrohman RT 04/08 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong.

“Pelaku berinisial EN (33). Ketika  digeledah, di dalam tas hitam miliknya ditemukan 1 bungkus ganja dengan berat 6,90 gram dibungkus kertas coklat. Pelaku mengaku tas nya itu miliknya sendiri. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dia memaparkan kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman nya maksimal dua puluh tahun penjara,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline