Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Kejaksaan Negeri Depok Serahkan Uang Restitusi

badge-check


					Kejaksaan Negeri Depok Serahkan Uang Restitusi Perbesar

DepokNews – Kejaksaan Negeri Kota Depok menyerahkan pembayaran uang Restitusi terhadap kasus tindak pidana perlindungan anak, terpidana Syahril Perlindungan Marbun alias Kaka Ai, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (29/11/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro S. H., M. Si mengatakan penyerahan uang restitusi sebesar Rp. 18.044.639, langsung diberikan kepada kedua orang tua dari para korban masih anak-anak.

Selain itu penyerahan uang didampingi Staf Kejaksaan Negeri dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH., serta penasehat hukum dari para kedua korban dan orang tua anak.

“Pemberian uang restitusi ini merupakan dari pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Sementara itu terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro.

Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Sri Kuncoro menyebutkan terkait dengan penyerahan uang restitusi tersebut, Wakil Ketua LPSK hadir langsung dalam penyerahan uang Restitusi kepada 2 (dua) orang tua dari korban.

Terpisah Wakil Ketua LPSK mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan prmbayaran uang restitusi dalam tuntutannya.

“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline