DepokNews — Mengejar para penunggak pajak Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Depok menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada Kamis (29/9/2017). Isi MoU itu adalah kesediaan Kejari Depok untuk mengawal dan membantu pemerintah kota mengejar para penunggak pajak di kota tersebut.
Sehingga, ia menilai Pemkot Depok perlu menerima masukan serta pendapat dari lembaga hukum seperti kejaksaan.
“Tahun 2016 ada banyak wajib pajak yang bandel. Tapi setelah adanya MoU dapat diselesaikan dengan baik untuk pemasukan kas daerah,” kata Nina.
Di samping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, dengan MoU tersebut pihaknya siap membantu Pemkot Depok dalam hal penangganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
“Yang jelas kejaksaan melalui datun dapat memberikan bantuan hukum berupa pertimbangan, pendapat serta tindakan hukum kepada wali kota dan jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lainnya,” kata Sufari.