DepokNews – Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo membentuk posko pengaduan bagi warganya yang terjerat bank keliling atau rentenir. Posko pengaduan tersebut berada di kantor kelurahan yang buka setiap hari.
“Berawal dari adanya aduan banyak warga yang terlilit hutang maka kami bersama LPM dan tiga pilar bermusyawarah dan sepakat membentuk posko pengaduan untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Lurah Meruyung, Asep Suherman, Senin (02/10/23).
Dikatakannya, selain membentuk posko dirinya juga akan melakukan sosialisasi terkait bahaya meminjam uang kepada bank keliling karena memiliki sifat riba. Sebab, uang yang dipinjam harus dikembalikan dengan bunga yang sangat besar.
“Kami akan sosialisasikan ini dalam setiap kegiatan di lingkungan, baik dalam acara keagamaan maupun kegiatan bersama masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar bisa turut berperan agar masyarakat menjauhi bank keliling. Karena akan menyusahkan diri sendiri dikemudian hari.
“Memang awalnya kita diberikan kemudhan tapi akhirnya akan membuat kita kesulitan karena harus mengembalikan uang yang banyak,” tutupnya.
Sumber : depok.go.id