Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Kemendikbud Menegaskan: Tidak Ada Pungutan Pendidikan

badge-check


					Kemendikbud Menegaskan: Tidak Ada Pungutan Pendidikan Perbesar

Depoknews.id, Depok – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, Senin (16/1).

Bahasan penting dari Permendikbud tersebut, guru tidak diizinkan lagi untuk menjadi anggota komite sekolah.

Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orangtua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.

Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.

Chatarina juga menyebutkan, terdapat perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

“Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah,” papar dia.

Irjen Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.

“Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah,” kata Daryanto.

Facebook Comments Box

Read More

Tim Abdimas Universitas Gunadarma  Memberikan Penyuluhan Pubertas Prespektif Islam dan Kesehatan

3 February 2026 - 18:02 WIB

Universitas Gunadarma Dorong Diversifikasi Produk Lewat Pertanian Terpadu di Masyarakat Singkong Indonesia (MSI), Bogor

3 February 2026 - 13:34 WIB

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

Aset vs Omzet vs Laba di Laporan Keuangan

31 January 2026 - 12:47 WIB

Lika-liku Aktivasi Akun Coretax WPOP Menjelang Pelaporan SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di Tax Clinic – FEB UI

31 January 2026 - 08:35 WIB

Trending on Pendidikan