Kepala Dinas Tenaga Kerja Akui Ada Temuan Buruh Tak Dibayar Upah Lemburnya

DepokNews- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah angkat bicara terkait adanya laporan warga di media sosial tentang jam kerja PT KL Mas yang dinilai tidak manusiawi. PT KL Mas sendiri adalah perusahaan garment yang berlokasi di Jalan Raya Bogor.

Diah mengatakan jika pada tahun 2016 memang ditemukan adanya temuan jam kerja yang tidak sesuai yang diberlakukan PT KL Mas.

“Waktu itu kami berikan nota pemeriksaan untuk dijadikan pedoman jam kerja, jam istrirahat, jam lembur dan upah lembur yang sesuai. Aturan jam kerja yang benar kan dalam lima hari 40 jam. Bagi yang menambah 3 jam lebih harus dibayar kan lemburnya, ” jelas Diah.

Pihaknya mencatat tahun 2016 ada 23 karyawan yang melapor ke Disnaker  untuk diminta mediasi.

“Hasil nya Alhamdulillah ada PerjanjianBersama (PB) antara karyawan dengan perusahaan dan sudah dibayarkan sebesar Rp 200 juta oleh pihak perusahaan. Untuk tahun 2017 ada 29 karyawan melaporkan dan minta mediasi dan juga mencapai PB. Hasilnya  dibayarkan 2 tahap. Tahap pertama sudah dibayarkan Februari lalu sebesar Rp 125 juta. Tahap kedua dibayar Maret. Mungkin  yang kemarin ramai di Medsos yang belum melapor ke kami untuk dimediasi,” terangnya.

Terkait adanya warga yang bercerita di media sosial tentang jam kerja di PT KL Mas, pihaknya menugaskan kasie pelindungan memberikan pembinaan ke PT KL Mas.

“Setelah bertemu dengan perusahaan mereka telah menandatangi surat pernyataan untuk mentaati aturan jam kerja  dan jam lembur. Akan kami pantau terus. Untuk pengawasan tenaga kerja tahun 2017 kewenangan propinsi. Jadi tadi kami koordinasi ke Balai Pelayanan dan Pengawasan wilayah 1 Bogor. Jika nantinya ada itikad baik dari PT KL Mas mau benahi hal ini kami bipartit lagi dengan SP, tenaga hukum, Apindo. Tapi jika masih nakal, kami laporan ke propinsi,” paparnya.

Dirinya mengatakan bagi karyawan yang merasa hak nya belum dibayar kan silahkan lakukan bipartit dengan pihak perusahaan. “Namun bila mentok silahkan lapor ke Disnaker untuk diminta mediasi. Hingga saat ini belum ada yang lapor baru melalui medsos saja. Yang penting hak pegawai harus diterima dan yang lain tidak di PHK. Gaji pekerja garmen Rp 2,7 juta,” tandasnya.(mia)