Menu

Dark Mode
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

Ragam

Kepala Dinas Tenaga Kerja Akui Ada Temuan Buruh Tak Dibayar Upah Lemburnya

badge-check


					Kepala Dinas Tenaga Kerja Akui Ada Temuan Buruh Tak Dibayar Upah Lemburnya Perbesar

DepokNews- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah angkat bicara terkait adanya laporan warga di media sosial tentang jam kerja PT KL Mas yang dinilai tidak manusiawi. PT KL Mas sendiri adalah perusahaan garment yang berlokasi di Jalan Raya Bogor.

Diah mengatakan jika pada tahun 2016 memang ditemukan adanya temuan jam kerja yang tidak sesuai yang diberlakukan PT KL Mas.

“Waktu itu kami berikan nota pemeriksaan untuk dijadikan pedoman jam kerja, jam istrirahat, jam lembur dan upah lembur yang sesuai. Aturan jam kerja yang benar kan dalam lima hari 40 jam. Bagi yang menambah 3 jam lebih harus dibayar kan lemburnya, ” jelas Diah.

Pihaknya mencatat tahun 2016 ada 23 karyawan yang melapor ke Disnaker  untuk diminta mediasi.

“Hasil nya Alhamdulillah ada PerjanjianBersama (PB) antara karyawan dengan perusahaan dan sudah dibayarkan sebesar Rp 200 juta oleh pihak perusahaan. Untuk tahun 2017 ada 29 karyawan melaporkan dan minta mediasi dan juga mencapai PB. Hasilnya  dibayarkan 2 tahap. Tahap pertama sudah dibayarkan Februari lalu sebesar Rp 125 juta. Tahap kedua dibayar Maret. Mungkin  yang kemarin ramai di Medsos yang belum melapor ke kami untuk dimediasi,” terangnya.

Terkait adanya warga yang bercerita di media sosial tentang jam kerja di PT KL Mas, pihaknya menugaskan kasie pelindungan memberikan pembinaan ke PT KL Mas.

“Setelah bertemu dengan perusahaan mereka telah menandatangi surat pernyataan untuk mentaati aturan jam kerja  dan jam lembur. Akan kami pantau terus. Untuk pengawasan tenaga kerja tahun 2017 kewenangan propinsi. Jadi tadi kami koordinasi ke Balai Pelayanan dan Pengawasan wilayah 1 Bogor. Jika nantinya ada itikad baik dari PT KL Mas mau benahi hal ini kami bipartit lagi dengan SP, tenaga hukum, Apindo. Tapi jika masih nakal, kami laporan ke propinsi,” paparnya.

Dirinya mengatakan bagi karyawan yang merasa hak nya belum dibayar kan silahkan lakukan bipartit dengan pihak perusahaan. “Namun bila mentok silahkan lapor ke Disnaker untuk diminta mediasi. Hingga saat ini belum ada yang lapor baru melalui medsos saja. Yang penting hak pegawai harus diterima dan yang lain tidak di PHK. Gaji pekerja garmen Rp 2,7 juta,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok

8 October 2024 - 14:57 WIB

Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok

8 October 2024 - 14:54 WIB

Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam

8 October 2024 - 14:49 WIB

TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM

7 October 2024 - 10:29 WIB

Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA

6 October 2024 - 20:36 WIB

Trending on Ragam